Bunyi UUD Pasal 1 Ayat 3: Indonesia sebagai Negara Hukum

Oct 19, 2022

Indonesia adalah sebuah negara yang memiliki landasan hukum yang kuat, yang tercermin dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini merupakan salah satu landasan utama dalam menjelaskan Indonesia sebagai negara hukum.

Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 1

Sebelum memahami sepenuhnya bunyi Pasal 1 Ayat 3, penting untuk memahami ayat sebelumnya. Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara kepulauan yang mempunyai kedaulatan, yaitu wewenang tertinggi yang dimiliki oleh negara untuk mengatur dan menyelesaikan urusan dalam wilayahnya.

Ayat 3: Negara Hukum

Bunyi Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Hal ini mengandung makna yang sangat dalam dan mendasar bagi sistem hukum Indonesia. Konsep negara hukum menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam menjalankan tata kelola negara dan kehidupan bermasyarakat.

Sebagai negara hukum, Indonesia menegaskan bahwa hukum harus menjadi panduan utama dalam setiap kegiatan negara, mulai dari pembuatan undang-undang, penegakan hukum, hingga perlindungan hak asasi manusia. Prinsip rule of law atau supremasi hukum merupakan salah satu pilar utama dalam negara hukum Indonesia.

Peran Indonesia sebagai Negara Hukum

Indonesia telah berkomitmen untuk menjaga prinsip negara hukum dalam berbagai aspek kehidupan bernegara. Di tingkat eksekutif, legislatif, dan yudikatif, prinsip-prinsip hukum harus senantiasa dijunjung tinggi demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

Selain itu, Indonesia juga aktif dalam memperkuat kerjasama internasional dalam bidang hukum untuk menjaga stabilitas dan keamanan global. Keterlibatan Indonesia dalam berbagai forum hukum internasional merupakan bukti nyata komitmen negara dalam menjalankan peran sebagai negara hukum.

Penutup

Dengan demikian, bunyi Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan Indonesia sebagai negara hukum memiliki arti yang sangat penting dalam membangun tatanan hukum yang baik dan berkeadilan. Peran Indonesia sebagai negara hukum bukanlah sekadar slogan, melainkan komitmen nyata untuk menjalankan prinsip-prinsip hukum dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.